Berkas Perkara Dugaan Perzinahan Dilimpahkan, Oknum Polisi tak Ditahan
Riaumandiri.co - Kejari Rokan Hulu (Rohul) menerima pelimpahan kewenangan penanganan perkara dugaan perzinahan yang melibatkan tersangka berinisial LLN alias Ilop. Usai tahap II, oknum Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) tersebut tidak dilakukan penahanan.
Hal serupa juga berlaku bagi tersangka lainnya, seorang perempuan berinisial RA alias Ria, yang diketahui merupakan istri dari anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF.
Kasus yang menjerat keduanya terungkap pada Jumat (26/9) sekitar pukul 11.00 WIB, menjelang waktu Salat Jumat. Iptu LLN dan RA digerebek warga di sebuah rumah dinas kosong di kompleks perumahan belakang Mapolsek Rambah, Jalan Diponegoro, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.
Saat penggerebekan, sejumlah personel Polri yang tinggal di kawasan tersebut langsung mengamankan keduanya. Tak lama berselang, personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Rohul tiba di lokasi dan membawa Iptu LLN serta RA ke Mapolres Rohul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) KUHP tentang perzinahan.
Setelah dilakukan penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21 pada 16 Oktober 2025. Selanjutnya, penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Benar, hari ini tim JPU telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan perzinahan dengan tersangka berinisial LLN dan RA," ujar Kepala Kejari Rohul, Rabani M. Halawa, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Rendi Panalosa, Selasa (11/11).
Usai tahap II, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumannya di bawah satu tahun. "Di tahap penyidikan juga tidak ditahan. Pasal 284 itu ancaman pidananya sembilan bulan," sebut Rendi.
Tim JPU, lanjutnya, telah merampungkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka. Saat ini, tim sedang mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rokan Hilir (Rohil) tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menegaskan pihaknya memproses kasus tersebut secara tegas, baik dari sisi etik maupun pidana.
"Kasus tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Riau, dan yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Selain itu, proses pidananya juga tetap berjalan di Satreskrim Polres Rohul," ujar AKBP Emil belum lama ini.
Ia menekankan bahwa setiap personel Polri wajib menjaga kehormatan pribadi dan institusi dengan menjauhi perbuatan tercela.
"Polres Rokan Hulu akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Perbuatan ini merupakan tindakan individu di luar kedinasan,” tegasnya.
Diketahui, Iptu LLN menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Sebelumnya, ia pernah menjabat Kapolsek Tandun, dan saat berpangkat Ipda bertugas sebagai Kanit Patroli Satlantas Polres Rohul.