Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2015

KPU Prediksi Maksimal Hanya 6 Pasang Calon

KPU Prediksi Maksimal Hanya 6 Pasang Calon

BENGKALIS (HR)-KPU memprediksi  maksimal calon bupati dan wakil bupati yang bisa ikut pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bengkalis hanya 6 pasang. Dengan rincian, 4 pasang dari partai politik dan 2 pasang dari calon perseorangan.

Hal ini berdasarkan data pengalaman sebelumnya.
Tidak ada partai politik bisa mengusung calon sendiri di Pemilihan Bupati dan Wakil Bengkalis 2015 tanpa berkoalisi dengan partai lain. Hal ini dikarenakan jumlah perolehan kursi di DPRD maupun jumlah perolehan suara pada Pemilu 2014 lalu, tidak ada partai politik yang memenuhi sarat minum seperti diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan.
 
“Berdasarkan jumlah kursi di DPRD maupun perolehan suara pada Pemilu 2014, tidak ada partai politik yang bisa mencalonkan sendiri bupati pada Pilkada Bengkalis, tanpa berkoalisi dengan partai lain,'' ujar Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar pada acara Sosialisasi Peraturan KPU tentang Pencalonan pada Pemilihan Bupati Bengkalis 2015 di ruang pertemuan Balitbang Bengkalis, Rabu (4/6).

Dipaparkan pria yang akrab disapa Dedek ini, berdasarkan jumlah kursi di DPRD Bengkalis 45 kursi, sarat minimum partai politik untuk mengusung calon bupati harus meraih 9 kursi atau 20 persen.

Sementara, partai politik di Bengkalis tidak ada yang memperoleh kursi sebanyak itu. PAN yang merupakan partai pemenang Pemilu 2014 untuk Kabupaten Bengkalis hanya meraih 8 kursi, sama dengan Golkar.

Demikian juga berdasarkan perolehan suara hasil Pemilu 2014 kemarin, sarat minimal adalah 67.357 suara atau 25 persen dari jumlah suara yang sah. PAN sendiri sebagai partai pemenang hanya meraih 42.470 suara.
Dibuka Asisten

Sosialisasi diikuti partai politik, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat dan pers dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang. Selanjutnya Panwaslu dan Forkompinda dengan menghadirkan narasumber dari KPU Riau, A Hamid.

Sosialisasi dibuka Asisten Tata Praja, Amir Faisal mewakili Bupati. Dalam pengarahannya ia berharap semua tahapan Pilkada Bengkalis 2015 bisa berjalan lancar, aman dan demokratis.
Pada kesempatan itu Asisten juga menyampaikan, terkait pendanaan untuk penyelenggaraan Pilkada tidak ada persoalan karena Pemkab Bengkalis sudah menganggarkan di APBD murni 2015 sebesar Rp33 miliar untuk KPU dan Rp14 miliar lebih untuk Panwaslu.

 Anggota KPU Riau, A Hamid yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan bahwa calon bupati dan wakil bupati bisa mendaftarkan diri melalui jalur partai dan perseorangan. Untuk jalur partai bisa menggunakan sistem kursi atau suara terbanyak.

“Tapi, jika telah menggunakan sistem kursi ternyata tidak cukup, tidak bisa pindah sistem suara terbanyak,” ujarnya.

 Untuk jalur perseorangan, Hamid tidak menapikan cukup berat sarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon. Mulai dari jumlah dukungan minimal harus mencapai 25% hingga saat verifikasi calon harus menghadirkan pendukung sesuai yang tertera di KTP dan surat pernyataan dukungan di atas materai. ***