Curanmor Ditangkap Polisi Setelah 5 Kali Maling Motor di Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO - Polisi Polsek Sukajadi bertindak tegas dengan menembak seorang pelaku jambret dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Risman Nanda (38), setelah ia terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 13.10 WIB, di kawasan Jalan Teratai Bawah, Pasar Kodim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, setelah melakukan lima kali aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi berbeda.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Sukajadi pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 23.20 WIB. Seorang korban, Sonia Ananta, yang merupakan penghuni kos, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Scoopy miliknya hilang setelah diparkir di halaman kos dalam kondisi terkunci. Meski motor dalam keadaan stang terkunci dan katup stop kontak tertutup, tidak ada pengamanan tambahan berupa kunci ganda.
Tak lama setelah korban mendengar suara motor menyala, ia mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Korban kemudian segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukajadi langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi dan hasil pengintaian, pelaku teridentifikasi berada di kawasan Pasar Kodim, Jl. Teratai Bawah, Sukajadi.
Berdasarkan perintah Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan berarti.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban," ujar Kompol Jorminal, Jumat, 7 November 2025 yang dikutip dari Riauonline (7/11/2025).
Namun, saat dilakukan pengembangan ke lokasi lainnya, pelaku berusaha melarikan diri. Pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku.
Risman Nanda, yang diketahui merupakan seorang residivis, mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali di berbagai wilayah Pekanbaru. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman terkait kasus serupa di Lembaga Pemasyarakatan.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polsek Sukajadi. Ia juga mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap serangkaian kasus curanmor ini.
"Benar, anggota kami berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang merupakan residivis. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah Pekanbaru," terang Kapolsek yang dikutip dari Riauonline (7/11/2025).
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara," tutup Kapolsek yang dikutip dari Riauonline (7/11/2025).
Beberapa titik lokasi pencurian yang telah diakui pelaku meliputi:
- Jalan Dahlia, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi
- Jalan Kemiri, Kecamatan Payung Sekaki (motor Honda Scoopy warna abu-abu)
- Jalan Melati, Kecamatan Senapelan (motor Honda Beat warna hitam)
- Jalan Bangau, Kecamatan Sukajadi (motor Honda Beat warna biru)
- Jalan Gajus, Kecamatan Sukajadi (motor Honda Beat warna hitam)(MG/DHA)