SF Hariyanto Tanya Tersangka Pemerasan di PUPR Riau ke Wartawan, Benar-benar tak Tahu?
RIAUMANDIRI.CO - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, memanfaatkan ruang Melati di kantor Gubernur Riau pada Kamis, 5 November 2025, untuk berinteraksi dengan awak media. Pertemuan tersebut berlangsung di tengah ketegangan seputar kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPR Riau yang telah diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjerat Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid.
"Ada berapa orang tersangka OTT KPK itu?" ucap SF Hariyanto kepada wartawan yang hadir.
"Ada tiga," ucap wartawan salah media nasional menanggapi pertanyaan tersebut.
"Gubernur, Abdul Wahid, Kadis PUPR, M Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli, Dani M Nursalam," ucap wartawan, menegaskan identitas ketiga tersangka yang disebutkan oleh KPK.
"Tim saya ini hanya sekda dan para asisten. Jangan ada lagi pihak lain yang mengaku dari ‘tim’ saya. Kalau ada yang begitu, usir saja," mengungkapkan SF Hariyanto, menegaskan keterbatasan anggota resmi dalam pelaksanaan tugasnya.
"Jangan sampai ada permintaan uang dengan alasan jabatan. Dan kalau tidak diberikan, jabatan dicopot. Itu tidak boleh terjadi. Jangan takut," menutup SF Hariyanto, menegaskan perlunya ketegasan dan keberanian bagi pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
SF Hariyanto, yang saat ini bertugas sementara, menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan transparansi dalam pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, di mana lembaga anti-korupsi seperti KPK berperan aktif menindak perbuatan pencurian dan pemerasan, pernyataan SF dapat dipahami sebagai upaya memperkuat legitimasi pemerintah daerah dan menegaskan posisi bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi.
Keterlibatan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam kasus ini menambah kompleksitas politik di wilayah tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperlihatkan kedisiplinan dalam mengatasi dugaan korupsi, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemerintahan dan memastikan bahwa keputusan politik tidak dipengaruhi oleh praktik korupsi. (MG/AND)