Perdagangan 30 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan, Satu Orang Diamankan

Perdagangan 30 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan, Satu Orang Diamankan

Riaumandiri.co - Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 30 kilogram. Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berinisial Z (49) berhasil diamankan.


Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/10) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Operasi ini dilakukan Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau.



Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait jual beli sisik trenggiling di wilayah Bagansiapiapi.


"Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku membawa karung putih berisi sisik trenggiling. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan," ujar Kombes Ade Kuncoro, Minggu (2/11).


Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sisik trenggiling itu dari dua orang berinisial Mail dan Madi, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku buron tersebut diduga melakukan perburuan liar trenggiling di hutan wilayah Rokan Hilir, dengan cara menjerat dan membunuh satwa, lalu memisahkan sisiknya, menjemur hingga kering, dan menjualnya kepada para penampung.


Petugas menyita barang bukti berupa satu karung putih berisi 30 kilogram sisik trenggiling, yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar," tegas Kombes Ade.


Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain dan mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling yang lebih luas di wilayah Riau dan sekitarnya.



Berita Lainnya