Pemkab Kuansing Invetarisasi dan Verifikasi Lahan Masyarakat di Zona Merah

Pemkab Kuansing Invetarisasi dan Verifikasi Lahan Masyarakat di Zona Merah

Riaumandiri.co - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus berupaya memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan. Kali ini melanjutkan rapat inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penugasan tanah dalam kawasan hutan, Jumat kemarin, (31/10).


Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama tim teknis melakukan verifikasi lapangan, pemetaan, serta penyusunan usulan agar lahan-lahan masyarakat yang telah dikelola turun-temurun dapat dikeluarkan dari kawasan hutan (zona merah), sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.



Bupati Suhardiman Amby menegaskan pentingnya peran kepala desa sebagai ujung tombak pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat.


“Kepala desa harus secepatnya memberikan pemahaman kepada masyarakat pemilik lahan, bahwa pemerintah hadir untuk membantu menyelesaikan status lahan mereka. Segera lakukan pemetaan bersama tim agar bisa dimasukkan ke dalam usulan dan tidak lagi masuk zona merah,” tegas Bupati Suhardiman.


Lebih lanjut, Bupati Suhardiman menyampaikan bahwa langkah ini bukan sekadar pemetaan lahan, tetapi merupakan proses strategis untuk menata tata ruang wilayah, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kuansing.


“Tujuan utama kegiatan ini adalah memperjelas status tanah hak milik masyarakat. Kita ingin masyarakat tenang mengelola lahannya dengan dasar hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan,” ujarnya.


Melalui proses inventarisasi dan verifikasi yang dilakukan secara bertahap, Pemkab Kuansing berharap persoalan lahan yang selama ini menjadi hambatan bagi warga dalam mengurus legalitas dan akses pembangunan dapat terselesaikan secara bertahap dan terukur.


Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari visi Bupati Suhardiman untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan administrasi pertanahan dan kepastian hukum.



Berita Lainnya