Penipu Modus Parade Bujang Dara di Bengkalis Diringkus
Riaumandiri.co - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus kegiatan Parade Bujang dan Dara yang digelar di Gedung Cik Puan, Kota Bengkalis. Polisi menetapkan Sukandar (22), warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan, pelaku diduga menipu ratusan pelajar dengan kedok kegiatan pemilihan bakat dan prestasi yang menjanjikan hadiah serta popularitas.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, Sukandar adalah aktor utama dalam penipuan kegiatan ini. Ia kami amankan kurang dari 24 jam setelah laporan masuk," ujar AKBP Budi, Selasa (27/10)
AKBP Budi Setiawan menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang mencoba memanfaatkan kegiatan sosial atau budaya untuk kepentingan pribadi. "Tidak ada ruang bagi penipu di Bengkalis. Apalagi yang menipu anak muda dengan kedok ajang prestasi," tegas Budi.
Kasus ini bermula pada Sabtu (25/10) malam, ketika sekitar 300 siswa SMA mengikuti acara yang diklaim sebagai ajang resmi. Namun, kegiatan mendadak ricuh setelah diketahui tidak memiliki izin dari instansi terkait. Panitia utama kemudian melarikan diri membawa uang pendaftaran peserta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap Sukandar di tempat persembunyiannya. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen pendaftaran dan kwitansi pembayaran peserta.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menjelaskan, ada sekitar 300 korban dalam kasus ini dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. "Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Yohn.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Namun, polisi menegaskan tindakan itu tetap merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami ingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap kegiatan serupa yang tidak memiliki izin resmi. Jika ragu, segera laporkan atau konfirmasi ke pihak kepolisian," tambah Yohn.