TERKAIT KAWASAN TEKNOPOLITAN LANGGAM

Tim Aprisial Mulai Lakukan Penilaian Ganti Rugi

Tim Aprisial Mulai Lakukan Penilaian Ganti Rugi

Pangkalan Kerinci (HR)-Tim Aprisial dari perusahaan Aprisial terkemuka yang sengaja di tunjuk oleh Pemkab Pelalawan, yakni PT Aprisial Sucofindo saat ini sudah melakukan pendataan di kawasan tekhnopolitan Kecamatan Langgam.

Di turunkannya tim Aprisial ini selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dinilai independent dalam menentukan harga ganti rugi tanaman dan bangunan diatas kawasan Tekhnopolitan nantinya kepada masyarakat yang mengusahai kawasan tersebut.

"Alhamdulillah, tim Aprisial yang kita minta kesediaannya melakukan pendataan ganti rugi sudah turun ke lokasi di kawasan tekhnopolitan, mereka datang kesana karena mereka kita minta untuk menentukan harga ganti rugi tanaman kebun warga dan bangunan yang ada diatas kawasan tersebut, dan tim ini merupakan tim independent yang dinilai profesional dibidangnya," demikian hal ini disampaikan oleh Ketua Tim pembangunan kawasan Tekhnopolitan Novri Wahyudi, Kamis (4/6).

Novri yang juga menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan ini mengatakan bahwa untuk melakukan penilaian harga ganti rugi tanaman dan bangunan milik masyarakat di kawasan tersebut memakan waktu sampai satu sampai satu setengah bulan lamanya.

"Mereka itu datang ke lokasi Senin awal pekan kemarin, dan saat ini sudah mulai bekerja melakukan pendataan, dan untuk menentukan harga ganti rugi itu bisa memakan waktu 1 samai 1,5 Bulan lamanya. Setelah itu nantinya hasilnya akan disampaikan ke masyarakat yang berhak atas ganti rugi tersebut sebelum direalisasikan ganti ruginya." Kata Novri.

Terkait harga ganti rugi tanaman dan bangunan milik warga, di jelaskan Novri bahwa penetapan harga ganti rugi tersebut dinilai tidak akan merugikan masyarakat, sebab ganti rugi tersebut dinilai dari dampak sosial ekonomi warga di sekitar yang nantinya akan di tetapkan harga satuannya, selain itu, penetapan harga ganti rugi tersebut akan dibedakan sesuai dengan kondisi tanaman itu sendiri, mulai dari tingkat usia tanaman sampai tingkat produktifitas tanamannya, sehingga nantinya dalam  proses ganti rugi tersebut tidak ada yang merasa dirugikan, ucap Novri. (adv/humas)