Gubri Wahid Luncurkan Satgas PHK, Pastikan Proses Pemutusan Kerja Sesuai Aturan
Riaumandiri.co - Gubri Wahid meresmikan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) Provinsi Riau. Keberadaan satuan ini sebagai respons terhadap meningkatnya tantangan ketenagakerjaan akibat tekanan ekonomi global yang berdampak pada sektor usaha dan pekerja di Riau.
“Satgas PHK ini dibentuk untuk memastikan proses pemutusan hubungan kerja berjalan sesuai peraturan, serta sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja,” ujarnya saat peresmian kemarin, Rabu (15/10/2025),
Lanjutnya, satgas PHK Provinsi Riau memiliki sejumlah fungsi utama, yakni Melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan, memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, dan mencegah terjadinya PHK sepihak tanpa prosedur yang sah.
Gubernur Wahid menegaskan pemerintah tidak boleh tinggal diam saat rakyat menghadapi kesulitan, terutama dalam hal kehilangan pekerjaan. “Jika ada pekerja kehilangan pekerjaan, itu bukan sekadar angka. Itu adalah rakyat yang perlu kita lindungi,” tegasnya.
Menurut Wahid, kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi juga menjadi panggilan moral untuk memperkuat solidaritas sosial dan rasa tanggung jawab terhadap sesama anak bangsa.
“Kesejahteraan pekerja bukan semata soal ekonomi, tapi juga urusan kemanusiaan dan keadilan sosial. Mari kita kawal Satgas ini dengan semangat kolaborasi, empati, dan tanggung jawab,” katanya menyudahi.(adv)