Tiga Diduga Pengedar di Kandis Diringkus, Polisi Sita 132 Gram Sabu
Riaumandiri.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 132,2 gram di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin (13/10).
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial ASS (29) dan ARN (28) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sudirman, Telaga Sam-Sam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana pelaku ASS.
Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan menuju rumah pelaku ASS di Jalan Sudirman Gang Pandan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka ketiga berinisial ESS (37).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 24 paket sabu lainnya yang dibungkus plastik merah dan hitam, disembunyikan di dalam sebuah speaker musik di kamar pelaku.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yaitu 25 paket sabu dengan berat kotor 132,2 gram, 3 plastik klip bening, 2 timbangan digital, beberapa alat hisap dan plastik pembungkus, 4 unit handphone berbagai merk, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Siak menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan peran masing-masing pelaku.
"Tersangka ASS berperan sebagai bandar, sedangkan ARN dan ESS merupakan kurir yang membantu mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kandis,” sebutnya, Rabu (15/10).
Dari hasil tes urine, ketiga tersangka juga positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. Polisi kini tengah memburu seorang pelaku lain berinisial MR, yang diduga sebagai pemasok utama dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.