Pelaku Cabul di Kampar Diringkus

Pelaku Cabul di Kampar Diringkus

Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial MG (27), warga Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, Selasa (7/10) malam.


MG ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur, NA (15).



Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban, HD, merasa curiga terhadap perilaku putrinya.


"Kecurigaan HD muncul pada Selasa (19/8) sekitar pukul 10.00 WIB, saat mendapati anaknya, NA, berada di ruang tamu rumah," jelas AKP Gian, Kamis (9/10).


Setelah didesak oleh ibunya, NA akhirnya mengaku telah melakukan hubungan badan dengan MG. Persetubuhan itu diduga terjadi pada Senin (18/8) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.


Mendengar pengakuan tersebut, HD langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Kampar. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.


"Kami menerima laporan dari ibu korban dan langsung melakukan penyelidikan," ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala.


Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan MG yang diketahui tengah berada di rumah kakaknya di wilayah Kecamatan Bangkinang. Tim yang dipimpin Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama Tim Opsnal Polres Kampar segera bergerak ke lokasi.


"Pada Selasa malam (7/10) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku kami amankan di rumah kakaknya saat sedang bersama Ketua RT setempat. Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami bawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Gian.


Saat ini, MG telah ditahan di Polres Kampar. Ia akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.



Berita Lainnya