Kejari Meranti Musnahkan 44 Barang Bukti Perkara Pidana
Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti memusnahkan barang bukti dari 44 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam rentang waktu Mei hingga September 2025.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (30/9) digelar di halaman Kejari Kepulauan Meranti dengan menghadirkan stakeholder baik itu dari Pihak Polres Kepulauan Meranti, Dinas Kesehatan, lapas dan stakeholder lain, terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Ricky Makado menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini, menurutnya, tidak kalah penting dari eksekusi pidana badan terhadap terpidana.
“Tujuan pemusnahan barang bukti adalah untuk memastikan barang tersebut tidak bisa dipergunakan kembali dalam tindak pidana, khususnya narkotika agar tidak beredar lagi di masyarakat,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 24 perkara tindak pidana narkotika, 6 perkara pencurian, 12 perkara kekerasan seksual, 1 perkara pembunuhan, dan 1 perkara imigrasi.
Dari pemusnahan tersebut, kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 148,78 gram, ekstasi 9 butir, 23 unit telepon genggam, serta berbagai barang lain berupa pakaian.
Kejaksaan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai Pasal 270 KUHAP, yang mengatur eksekusi putusan pengadilan dalam perkara pidana.
"Banyaknya kasus narkotika, untuk itu kita minta kerjasamanya dari semua pihak untuk dapat melaporkan apabila ada temuan adanya tindak pidana itu, dan kita minimalisir kasus di Meranti ini," harapnya.