Permkab Rohil MoU dengan BRKS: Kelola Keuangan Leibh Efisien
Riaumandiri.co - Dalam upaya tata kelola keuangan daerah secara lebih efisien, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) lakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau yang lebih akrab disebut MoU dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda).
Penandatanganan MoU ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Rokan Hilir, H Bistamam dengan Pelaksana Tugas Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus.
Di Menara Dang Merdu Pekanbaru, Selasa (16/09), Bupati Rokan Hilir, H Bistamam turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, Kadis Kominfotik Rohil, H Mursal, beserta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rohil lainnya.
Adapun MoU yang tertuang dalam Nomor 119/ROHIL/KB/2025/02 dan Nomor 101/HK.05/BAA/2025/07 tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga perbankan syariah dalam memperluas akses layanan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
Dalam kata sambutannya, Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menyebutkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah secara lebih efisien.
“Kami berharap kesepakatan ini memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan di Negeri Seribu Kubah. Sinergi antara pemerintah daerah dan BRK Syariah akan memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang modern sekaligus sesuai syariat,” ujarnya.
Bupati mengatakan bahwa Ruang lingkup kerja sama ini meliputi penyelenggaraan layanan transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah, serta optimalisasi transaksi keuangan lainnya di lingkungan Pemkab Rohil.
Masih ditempat yang sama, Plt. Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, menyampaikan bahwa sebagai lembaga keuangan daerah, BRK Syariah memiliki mandat untuk mendukung agenda pembangunan pemerintah daerah.
“Penandatanganan MoU ini adalah bagian dari komitmen BRK Syariah untuk menghadirkan layanan perbankan yang inklusif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya di Rokan Hilir,” tegasnya.
Kesepakatan Bersama ini berlaku sejak 16 September 2025 hingga 16 September 2030, dengan ketentuan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Rohil optimistis penguatan tata kelola keuangan berbasis syariah akan semakin mendorong efektivitas pelayanan publik sekaligus memperluas akses keuangan syariah bagi aparatur sipil negara maupun masyarakat secara umum.