Sajikan Menu Daging Anjing, Pemilik Rumah Makan BPK di Rohil Ditangkap Polisi

Sajikan Menu Daging Anjing, Pemilik Rumah Makan BPK di Rohil Ditangkap Polisi

Riaumandiri.co - Pria inisial MB (50) ditangkap tim opsnal Polres Rokan Hilir (Rohil) akibat menyajikan anjing di rumah makan BPK miliknya, dia diamankan pada Jumat (12/9) sore di Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah.


"Tim mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut sering menjadi lokasi penyembelihan anjing," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (13/9).



Saat penangkapan itu, tim turut mengamankan dua ekor anjing yang masih hidup, terikat di dalam karung. Setelah diinterogasi, MB mengakui bahwa dua anjing tersebut baru saja dibelinya dan akan disembelih untuk kemudian dimasak dan dijual di rumah makannya.


Petugas juga melakukan pemeriksaan di area dapur rumah makan tersebut dan menemukan organ dalam anjing seperti hati dan usus yang sudah direbus. Pelaku mengaku membeli anjing-anjing tersebut dari tetangganya dengan harga Rp 35.000 per kilogram.


Dua ekor anjing yang diselamatkan ditemukan dalam kondisi lemas dan ketakutan. Saat ini, kedua anjing tersebut masih dalam observasi dan perawatan lebih lanjut.


"Tersangka MB, yang merupakan seorang wiraswasta, saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.


Ia dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHPidana, yang melarang setiap orang menganiaya atau menyalahgunakan hewan hingga mengakibatkan cacat atau tidak produktif.



Berita Lainnya