Kasus Pembunuhan Ketua SPTI di Kampar Terungkap, Eksekutor Dibayar Rp13 Juta
Riaumandiri.co - Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Polisi menangkap tiga tersangka, sementara dua lainnya masih buron.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin (18/8) sekitar pukul 02.13 WIB.
"Saat kejadian, korban Suryono alias Kentung sedang tidur di kantor koperasi SPTI bersama rekannya, Tulus Lumbangaol. Tiba-tiba, seorang pria masuk dan langsung membacok paha kiri korban dengan senjata tajam hingga menyebabkan pendarahan hebat. Korban meninggal dunia di tempat," ujar AKP Gian dalam konferensi pers, Selasa (9/9).
Disampaikan Kasat, eksekutor berinisial MS (47) ditangkap di Medan, Sumatra Utara. Ia mengaku dibayar Rp13 juta untuk menghabisi nyawa korban. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan persalinan istrinya yang tengah hamil tua.
"Pengakuan MS, ia dibayar Rp13 juta. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, ia nekat melakukan aksinya," kata AKP Gian.
Selain MS, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yaitu JS (68) dan MF (40), yang diduga sebagai otak pelaku dan penyandang dana. Sementara dua tersangka lain, TN (pengemudi sepeda motor) dan SD (penghubung sekaligus pemantau pergerakan korban), ditetapkan sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Motif pembunuhan ini diduga kuat karena dendam lama terkait perebutan jasa angkut pupuk. JS diketahui menyimpan dendam sejak 2021 lantaran vendor jasa bongkar muat miliknya diambil alih korban.
Sementara MF merasa sakit hati karena diberhentikan dari posisinya sebagai kepala unit bongkar muat dan tidak memperoleh bagian dari sisa hasil usaha koperasi.
"Kasus ini sudah direncanakan sejak lama. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas, tidak pandang bulu," tegas AKP Gian.
Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian antara lain kasur dan bantal berlumuran darah. Dari rekaman CCTv warga, polisi mendapati dua orang berboncengan motor. Salah satunya masuk ke kantor koperasi, kemudian keluar hanya dalam hitungan detik sebelum keduanya melarikan diri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.