Sikapi Desakan PBB, Dave: Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kerusuhan Ditangani dengan Hukum Nasional
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menegaskan, setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi dalam unjuk rasa akan ditangani melalui mekanisme hukum nasional.
Pernyataan itu disampaikannya respon desakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta Indonesia menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM terkait aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa hari belakangan ini.
Dave menegaskan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan penuh dalam menjalankan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, maka proses penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
“Kita memiliki kedaulatan, aturan, dan hukum kita sendiri. Kalau ada pelanggaran, maka harus ada proses hukumnya. Itu kita serahkan kepada aparat hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dave, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Menanggapi kritik bahwa DPR RI belum menemui langsung para demonstran, Dave menegaskan lembaga legislatif selalu terbuka terhadap aspirasi rakyat. Ia menyebut DPR memiliki mekanisme tersendiri dalam menyerap aspirasi, termasuk melalui dialog dengan kelompok masyarakat yang menyampaikan tuntutannya.
“Semua aspirasi wajib kita serap dan wajib kita temui. Hanya saja ada proses dan pengaturan kapan, bagaimana, serta siapa yang menerima untuk mendengarkan langsung. DPR terbuka untuk menyerap aspirasi dari siapapun,” tambah Legislator Fraksi Partai Golkar dapil Jawa Barat VIII.
Dave juga menyebut DPR akan terus mengawasi proses penanganan dugaan pelanggaran HAM, baik yang dilaporkan oleh masyarakat maupun yang menjadi perhatian lembaga internasional. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian setiap persoalan tetap harus berlandaskan kedaulatan hukum Indonesia. (*)