Pasangan Kekasih di Jondul Diringkus Polisi: Sabu dan Ekstasi Disita
Riaumandiri.co - Pria inisial FM alias Friend (27) dan perempuan inisial VN alias Vina (23) ditangkap oleh tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya pada Sabtu (23/8) petang.
Pasangan kekasih itu ditangkap di sebuah rumah di Kawan Jondul Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya lantaran diduga mengedarkan sabu dan ekstasi.
Pada penangkapan itu, tim opsnal menyita barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bersih 6,97 gram dan 12 paket sedang berat bersih 9,53 gram serta 26 butir pil ekstasi.
Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah tersebut.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat. Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati seorang perempuan bernama Vina di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi yang disembunyikan pelaku,” kata Iptu Dodi, Kamis (28/8).
Saat diamankan, Vina sempat berusaha mengambil celana pendek dari kamarnya, namun gerak-geriknya mencurigakan. Setelah diperiksa, polisi menemukan 1 butir pil ekstasi dalam plastik hijau yang disimpan di saku celana tersebut.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan botol Rexona berisi tiga paket sabu yang dibungkus plastik hitam dan tisu putih.
Saat diinterogasi Vina mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pacarnya berinisial FM.
Tim kemudian melalui Vina menyuruh pelaku untuk pulang kerumahnya, tak lama kemudian datang FM mengendarai sepeda motor, melihat hal itu tim yang berada tak jauh dari TKP langsung menangkap FM tanpa perlawanan.
“Tim kemudian menggeledah badan tersangka FM dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dan pil ekstasi,” kata urainya.
Kepada petugas, FM mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi di salah satu lapas di Riau. Kemudian kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tukasnya.