Petinggi Fikasa Group Divonis 5 Tahun Penjara
Riaumandiri.co - Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap sejumlah petinggi Fikasa Group. Mereka terbukti bersalah dalam tindak pidana perbankan berupa pengumpulan dana masyarakat secara ilegal yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 miliar.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (26/8). Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum para terdakwa, sementara para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari ruang tahanan.
Adapun para terdakwa adalah Elly Salim (Direktur PT Wahana Bersama Nusantara/WBN), Christian Salim (Direktur PT Tiara Global Propertindo/TGP), Agung Salim (Komisaris PT WBN), Bhakti Salim (Direktur Utama PT WBN sekaligus Komisaris PT TGP). Selain itu, Maryani yang merupakan marketing freelance kedua perusahaan itu juga diseret dalam perkara itu.
Dalam putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal yang sama sebelumnya juga diterapkan JPU dalam tuntutannya.
"Dakwaan alternatif pertama terbukti," ujar anggota Tim JPU, Deddy Iwan Budiono, usai persidangan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 2 bulan kurungan bagi masing-masing terdakwa.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 7,5 tahun penjara bagi Elly, Christian, Agung, dan Bhakti, serta 7 tahun penjara untuk Maryani. Selain itu, JPU menuntut denda Rp20 miliar subsidair 6 bulan kurungan bagi kelimanya.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. “Kita juga pikir-pikir,” kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Para terdakwa diduga menghimpun dana masyarakat melalui produk investasi Medium Term Note (MTN) dan Promissory Note (PN) dengan janji imbal hasil hingga 12 persen per tahun. Namun, bunga hanya dibayarkan di awal investasi. Sejak akhir 2019, pembayaran bunga dan pokok berhenti, mengakibatkan kerugian investor mencapai Rp5,708 miliar.
Beberapa korban antara lain pasangan suami istri Yusuf dan Eli Ervina yang kehilangan hampir Rp4 miliar, serta Toni Angkasa dan Verorica Fransiska dengan total kerugian Rp1,75 miliar.
Salah seorang korban, Toni Angkasa, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Ia berharap uang para korban bisa kembali, namun hal tersebut tidak tertuang dalam amar putusan.
"Hilang begitu saja uang kami. Uang hasil kerja keras kami bertahun-tahun," ujar Toni dengan nada kecewa.
Toni meminta JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, sekaligus memasukkan penyitaan aset para terdakwa maupun perusahaan untuk memulihkan kerugian korban. "Kami berharap Jaksa (mengajukan) banding," pungkasnya.
Sebelumnya, petinggi Fikasa Group juga divonis dalam kasus serupa yang merugikan korban hingga Rp84,9 miliar. Dalam perkara itu, mereka dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Sementara Maryani divonis 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsidair 8 bulan.
Namun, dalam kedua kasus tersebut, para terdakwa lolos dari jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang.