Dugaaan Korupsi Pembangunan SD

Polda Riau Dalami Kasus

Polda Riau Dalami Kasus

RENGAT(HR)-Tim penyidik Ditkrimsus Polda Riau terus mendalami penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan revitalisasi Sekolah Dasar Negeri 018 Sekip Hulu Kecamatan Rengat, yang tak tuntas dengan nilai pagu Rp9,33 miliar.

Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan, Rabu (3/6), melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan dalam menangani kasus revitalisasi SDN 018 Rengat yang gagal kontrak itu, penyidik Polda Riau sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi termasuk Kadisdik Pemkab Inhu Ujang Sudrajat.

Bahkan penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini di BPK perwakilan Provinsi Riau tahap pertama, namun akan dilanjutkan gelar perkara tahap kedua, terkait pertambahan jumlah saksi yang diperiksa. Setelah itu, tim penyidik Polda Riau juga akan melihat kondisi pembangunan SD tersebut, sambil menunggu hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Riau terkait kerugian negara.

Guntur tidak merincikan nama nama yang sudah dilakukan pemeriksaan tim penyidik, namun ia yakin kalau kasus revitalisasi SDN 018 Rengat ini akan terungkap, terlebih  hasil pemeriksaan belasan saksi yang sudah dimintai keterangan. Meski dalam kasus ini tim penyidik Polda Riau belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka.

Sebelumnya mantan Pjs Kabid Sarana Prasarana Disdik Inhu A Sarkawi, yang kini menjabat sebagai Kasi Program Disporabudsata Pemkab Inhu menjelaskan, pembangunan SD itu sudah menerima bukti setor penyitaan uang jaminan pelaksanaan dari Bank Jawa Barat (BJB) sebesar 5 persen dari nilai kontrak Rp451.661.650, sesuai bukti setor ke Kasda Pemkab Inhu tertanggal 29 Januari 2015. BJB selaku Perbankan penjamin pelaksanaan kegiatan menyetorkan klaim tersebut ke Kasda Pemkab Inhu, karena PT Murda Jaya Abadi yang ia jaminkan tak menyelesaikan kegiatan seusai kontrak.

Sebab, hingga berakhirnya masa pelaksanaan pembangunan tersebut, progres yang dicapai hanya 12,597 persen dari nilai kontrak Rp9,33 miliar. Sedangkan uang muka yang sudah dicairkan  20 persen dari nilai kontrak. Mengingat belum sejajarnya jumlah pencairan uang muka dengan progres fisik yang dicapai  mengakibatkan kerugian Kasda Pemkab Inhu  7,403 persen atau Rp668.730.238.

Asuransi VIDEI Cabang Pekanbaru selaku asuransi penjamin pencairan uang muka, belum mengembalikan ketekoran itu ke Kasda Inhu. “Saya sudah bolak balik ke VIDEI Pekanbaru hinga ke VIDEI Pusat di Jakarta, tapi mereka berbelit-belit,” sesal Sarkawi yang mengaku sudah diperiksa Tipikor Polda Riau dan Penyidik Kejaksaan Negeri Rengat berulang kali. ***