Guru Ngaji di Kampar Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Riaumandiri.co- Seorang guru ngaji berinisial TA (44) warga kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur.
Korban yang masih berusia 10 dan 11 tahun merupakan murid dari tersangka dan berstatus sebagai siswa sekolah dasar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, kasus ini terungkap pada Kamis, 13 Juli 2025, setelah korban melaporkan perbuatan AT kepada neneknya.
"Korban mengaku ingin pindah dari tempat mengaji tersebut karena menganggap tersangka "jahat". Mendengar laporan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar," ujar AKP Gian Wiatma dalam acara pres rilis yang digelar di Mapolres Kampar, Sabtu (9/8).
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, polisi berhasil menangkap AT. Menurut laporan polisi, AT melakukan perbuatan cabul dengan cara meremas bagian sensitif korban dan memegang bagian belakang korban saat korban sedang duduk.
Perbuatan ini menyebabkan trauma mendalam pada kedua korban. Hal ini terlihat dari kondisi korban yang ketakutan saat dimintai keterangan di Polres. Akibat kejadian ini, tempat mengaji tempat AT mengajar kini ditutup dan anak-anak sudah tidak ada lagi yang belajar di sana.
AKP Gian menyatakan tidak ada ancaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, karena tersangka merupakan seorang guru mengaji. Namun pihaknya tetap akan menyelidiki lebih lanjut.
Saat ini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses penahanan di Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.