Waspada Beli Emas, Polres Bengkalis Bongkar Praktik Emas Palsu di Pasar Mandau
Riaumandiri.co - Masyarakat harus lebih waspada ketika ingin membeli perhiasan emas, terkhusus bagi masyarakat di Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Pasalnya, Polres Bengkalis membongkar praktik jual beli emas palsu tepatnya di Pasar Mandau. Seorang pria inisial MI alias Ikhsan selaku pemilik Toko Mas Samudera ditetapkan sebagai tersangka.
MI alias Ikhsan ini mengoplos bahan perak menjadi emas lalu dijual di tokonya dengan harga pasaran emas terbaru.
Polisi menggerebek tokonya pada Selasa (29/7) petang seusai seorang warga melaporkan adanya indikasi emas yang dibelinya itu tidak sesuai dengan standar emas biasanya.
“Para korban umumnya adalah warga pekerja keras—petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Rabu (30/7).
Korban melaporkan bahwa gelang emas yang dibelinya itu menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.
Dari toko itu petugas menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, yakni ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.
Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyebut, pelaku mengakui sendiri praktik penjualan emas palsu tersebut.
Iptu Mabel menjelaskan, modus pelaku adalah mencampur logam perak, menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat.
"Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat-alat produksi dan dokumen pendukung,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021. Saat ini sudah ada 4 orang yang melapor menjadi korban dari pemalsuan emas yang dilakukan pelaku MI, dan diperkirakan akan terus bertambah.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Mabel.
Ia dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.