Praktik Beras Oplosan di Pekanbaru Terbongkar: 9 Ton Siap Edar Disita

Praktik Beras Oplosan di Pekanbaru Terbongkar: 9 Ton Siap Edar Disita

Riaumandiri.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar dugaan praktik pengoplosan produk beras, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 9 ton beras yang disita penyidik.


Gudangnya digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Rabu (24/7) di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Pekanbaru. 



Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, dalam konferensi pers menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku dilakukan sebagai wujud nyata untuk memberantas segala bentuk kecurangan yang merugikan rakyat.


“Kita hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman. Pengungkapan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan keberpihakan pada hak rakyat," tegas Irjen Herry, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (26/7).


Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap dua modus utama yang dijalankan tersangka berinisial L.

Modus pertama adalah pengoplosan beras subsidi dari program SPHP Bulog (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). 


Tersangka L membeli beras kualitas medium dan bahkan beras reject dari distributor tidak resmi. Kemudian, beras-beras itu dicampur dan dikemas ulang menggunakan karung SPHP Bulog palsu.


Yang lebih mencengangkan, meskipun pelaku sudah tidak lagi menjadi mitra resmi Bulog karena sebelumnya diputus kontraknya akibat pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET), ia masih berhasil memperoleh karung SPHP dari pasar gelap dan tetap mendistribusikannya.


"Pelaku menjual beras oplosan ini dengan harga hingga Rp13.000 per kilogram, padahal modalnya hanya sekitar Rp6.000 hingga Rp8.000. Ini jelas tindakan manipulatif yang menyalahgunakan niat baik negara untuk menstabilkan harga pangan," tambah Herry.


Beras palsu tersebut diedarkan ke lebih dari 20 minimarket dan toko di wilayah Pekanbaru, seolah-olah berstatus resmi sebagai beras subsidi dari pemerintah.


Kemudian modus kedua yang dijalankan pelaku adalah mengganti kemasan beras berkualitas rendah dengan merek-merek premium yang sudah dikenal luas di pasaran, seperti Fruit, Aira, Family, dan Anak Dara. 

Padahal kualitas beras tersebut jauh di bawah standar, bahkan ada yang berasal dari daerah penghasil beras reject.


Dengan modal sekitar Rp11.000 per kilogram, pelaku menjualnya kembali sebagai beras premium dengan harga hingga Rp16.000/kg, meraup keuntungan hingga Rp5.000/kg. Praktik licik ini ternyata sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun.


"Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini bentuk keserakahan yang merugikan masyarakat kecil. Negara sudah memberikan subsidi, tapi justru dimanipulasi oleh oknum untuk kepentingan pribadi," lanjut Irjen Herry.


Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita ribuan karung beras, termasuk karung SPHP palsu dan kemasan merek premium tiruan. 


Saat ini, penyidikan terus diperluas untuk melacak sumber karung SPHP serta menelusuri jalur distribusi ke toko-toko pengecer yang menjual beras oplosan ini.


"Kami pastikan proses ini berjalan tuntas. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pangan berkualitas dan terjangkau," ujar Dirreskrimsus Kombes Ade Kuncoro Ridwan.


Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.


"Ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan pangan nyata adanya dan bisa terjadi di sekitar kita. Jangan ragu melapor jika menemukan harga tidak wajar atau kualitas beras mencurigakan," katanya Kombes Ade menyudahi.



Berita Lainnya