Masyarakat di TNTN Segera Direlokasi, Terkecuali Bawaan Cukong

Masyarakat di TNTN Segera Direlokasi, Terkecuali Bawaan Cukong

Riaumandiri.co - Pemerintah Provinsi Riau, bersama Pemerintah pusat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), mengadakan rapat koordinasi pasca penyerahan lahan seluas 1 juta Haktar kepada negara. Rapat koordinasi ini membahas program relokasi masyarakat dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kamis (10/7), di Kantor Gubernur Riau. 

Dalam pembahasan tersebut pemerintah dengan tegas akan merelokasi bagi masyarakat yang benar-benar tinggal dan menggantungkan hidupnya di wilayah TNTN. Sementara itu, warga yang masuk ke kawasan TNTN karena dibawa oleh pihak-pihak tertentu atau cukong, tidak akan termasuk dalam skema relokasi yang disiapkan pemerintah.

Gubernur Riau, Abdul Wahid menyampaikan bahwa saat ini pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat persuasif. Langkah awal yang diambil adalah melakukan inventarisasi terhadap lahan dan penduduk yang bermukim di TNTN. Pendataan ini menjadi landasan utama dalam menyusun strategi penertiban dan rencana relokasi ke depannya.


“Saat ini masih persuasif. Jika tidak bisa persuasif baru akan diambil tindakan tegas. Upaya penertiban ini tidak dilakukan secara tergesa. Pemerintah Daerah bersama kementerian terkait terus menjalin koordinasi untuk memastikan bahwa langkah yang diambil tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan manusiawi,” ujar Gubri Abdul Wahid. 

Dijelaskan Gubri, fokus utama pemerintah kata Gubri, adalah menertibkan kawasan tanpa menimbulkan konflik sosial yang tidak diinginkan. Pihaknya bersama Menteri Pertanahan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Transmigrasi telah menggelar rapat dengan Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan tersebut, dibahas penyusunan peta jalan penanganan kawasan TNTN, termasuk mekanisme relokasi bagi warga yang terdampak.

“Relokasi direncanakan akan menggunakan sistem transmigrasi lokal. Sementara untuk lokasi relokasi telah mulai dicari oleh pihak BPN dan akan difokuskan hanya kepada masyarakat asli yang memang tinggal di kawasan tersebut. Tujuannya adalah memberikan solusi jangka panjang bagi warga tanpa merusak fungsi konservasi taman nasional,” jelas Gubri.

“Salah satu langkah yang kita buat yaitu untuk dilakuakan relokasi dengan sistem transmigrasi lokal. Untuk tanahnya, saat ini lagi dicari oleh Kepala BPN. Relokasi tidak berlaku bagi masyarakat yang disebut sebagai bawaan cukong atau pihak luar yang masuk secara ilegal dengan difasilitasi oleh oknum tertentu,” tambah Gubri.

Bagi masyarakat yang dibawa oleh cukong maka tanggungjawab atas keberadaan mereka tidak akan ditanggung negara, melainkan dibebankan kepada pihak-pihak yang membawa mereka masuk. Kalau yang memang datang sendiri dan disana tidak ada lagi penghasilan, salah satu solusinya bolehlah panen sekarang untuk modal. 

Sementara itu, terkait dengan pendataan jumlah warga yang berhak untuk direlokasi masih terus dilakukan. Diakatakan Wahid, saat ini pemerintah juga sedang menyusun rincian kebutuhan dasar yang akan diperlukan dalam proses relokasi, termasuk anggaran, fasilitas, dan lokasi yang sesuai.

“Kita berangsur-angsur untuk menertibkannya. Jadi yang menyiapkan anggarannya nanti Kementerian Transmigrasi. Lagi kita susun kebutuhannya berapa, setelah itu baru kita laporkan ke Kementerian Pertanahan,” ungkap Gubri.



Berita Lainnya