Pemkab Siak Keluarkan Edaran Terkait Langkah Pencegahan Karhutla
Riaumandiri.co - Pemkab Siak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait langkah pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diterbitkan pada Kamis (3/7) lalu.
Melalui edaran itu, Bupati Afni, mengimbau semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap ancaman Karhutla, terutama di kawasan gambut yang sangat rentan terbakar.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai tanggapan terhadap prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi musim kemarau akan berlangsung sepanjang Mei hingga Juli 2025.
Terkait hal itu, sebagian wilayah Siak disebut telah memasuki fase kering, ditandai dengan minimnya curah hujan.
“Berdasarkan keterangan BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, sebagian wilayah kita sudah memasuki musim panas. Kondisi ini cukup rawan terhadap potensi Karhutla,” ujar Bupati Afni, Rabu (9/7).
Imbauan ini ditujukan kepada para Camat, Lurah, Penghulu, perusahaan, serta seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran, termasuk menjaga kelembaban lahan gambut, memantau sekat kanal dan embung, serta melakukan patroli rutin.
Bupati Afni juga meminta agar semua pihak memastikan ketersediaan alat pemadam dan terus memonitor potensi titik api (hotspot) yang terpantau di areal kerja masing-masing.
“Kami sangat berharap koordinasi yang erat antara unsur kecamatan, kampung, masyarakat peduli api (MPA), hingga satuan tugas (Satgas) Karhutla. Ini kerja bersama, bukan hanya tugas pemerintah,” ucap Afni.
Secara khusus, perusahaan diminta aktif berpartisipasi dalam pencegahan dini dan pemadaman, minimal dalam radius 5 kilometer dari lokasi operasional. Bagi masyarakat yang berkegiatan di hutan, termasuk membuka lahan, mencari madu, memancing, atau berburu, diminta agar tidak menyalakan api sembarangan dan tidak membuang puntung rokok sembarangan di area gambut.
“Mohon agar membuka lahan tidak dilakukan dengan cara membakar. Kesadaran ini penting demi menjaga lingkungan dan keselamatan kita semua,” imbuhnya.
Jika ditemukan indikasi titik api, masyarakat diminta segera melapor ke pemerintah kampung, kecamatan, atau langsung menghubungi layanan darurat Kabupaten Siak di nomor 112.
“Sudah ada dua titik api yang kami temukan dan berhasil dipadamkan. Tapi kita tidak boleh lengah. Jika ada kejadian, segera laporkan, agar cepat tertangani,” pungkasnya.