Dua Kurir Narkoba Diringkus Polda Riau: 14,87 Kg Dikirim ke Padang
Riaumandiri.co - Ditresnarkoba Polda Riau meringkus pria inisial S (39) dan RAM (26) tepat pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79, yakni Senin (1/7).
Keduanya ditangkap oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau di sebuah lokasi yang berada di Jalan Cipta Karya Ujung Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira menyebut bahwa kedua pria ini terlibat peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yakni 15 bungkus besar dengan berat bersih 14,87 Kg.
“Pengungkapan pada 1 Juli 2025, tepat pada Hari Bhayangkara ke-79, dari dua tersangka ini kami menyita narkotika jenis sabu 15 paket besar,” jelas Kombes Pol I Putu Yudha saat ekspos ungkap kasus di Mapolda Riau.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku bahwa pergerakannya diperintah oleh pria inisial MF selaku pemilik barang haram. Mereka diminta untuk menjemput paket narkoba di wilayah Kampar untuk diantarkan ke Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“MF ini masih kami kejar,” sambung Kombes I Putu Yudha.
Ternyata ini merupakan pengiriman kali ketiga oleh jaringan ini, dua pengiriman sebelumnya berhasil diloloskannya. Namun dengan jumlah yang sedikit, yakni 2 Kg dan 4 Kg.
Bisa dibilang pembeli di Kota Padang ini merupakan langganan dari pemasok MF ini. Sebab, dua kali pengiriman sebelumnya itu dikirim ke pembeli yang sama di Kota Padang.
“Karena berhasil lolos (dua kali,red), diberi kepercayaan 15 Kg, tujuannya sama ke Kota Padang, (pengiriman dan penerima,red) sama,” katanya menambahkan.
Di Kota Padang, barang itu diantarkan di depan salah satu rumah sakit di Kota Padang. Cara mainnya, barang itu diletakkan lalu diberikan titik koordinat ke kurir di Kota Padang.
“S dan RAM ini meletakkan di depan salah satu rumah sakit di Kota Padang, dikirim koordinatnya. Mereka ini tidak saling bertemu,” sambungnya.
Selain barang narkoba, tim juga menyita satu unit mobil Innova beserta uang tunai. Tersangka S diupah Rp7 juta per Kg, sedangkan RAM Rp5 juta untuk sekali pengiriman.
Tersangka RAM merupakan sopir travel yang diajak oleh tersangka S untuk mengirim narkoba. Upah yang didapatnya termasuk untuk biaya rental mobil beserta konsumsi bahan bakarnya.
“RAM diajak S, tapi dia tahu apa yang dibawanya, diupah sekali antar sekaligus biaya rental,” tukasnya.