Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual Seragam

Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual Seragam

Riaumandiri.co - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, melarang sekolah negeri tingkat SD dan SMP terlibat dalam penjualan seragam ke peserta didik.


Orang tua peserta didik diberikan kebebasan untuk membeli sendiri seragam sekolah untuk anaknya tanpa terikat oleh pihak sekolah.



"Kami sudah tegaskan, tidak boleh ada sekolah yang menjual seragam. Orangtua diberikan kebebasan untuk membeli seragam di luar, sesuai kemampuannya masing-masing," tegas Abdul Jamal, Kadisdik Kota Pekanbaru, Selasa (8/7).


Bagi sekolah yang tetap nekat menjual atau terlibat dalam pengadaan baju seragam akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.


Abdul Jamal, meminta semua pihak turut mengawasi agar praktik jual beli seragam di sekolah tidak terjadi lagi ke depannya.


"Silahkan lapor, jika ada sekolah yang masih melanggar aturan. Kita ingin pendidikan yang bersih dan tidak membebani orang tua murid dengan pungutan yang tidak seharusnya," ujar Jamal.


Diketahui, sebanyak 19.256 calon siswa dinyatakan lulus dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru.


Rinciannya, 9.540 pendaftar dinyatakan lulus untuk tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP). Kemudian, untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), sebanyak  9.716 Casis dinyatakan lolos dalam SPMB tersebut.


Calon siswa atau peserta didik itupun sudah melaksanakan daftar ulang ke sekolah yang mereka tuju dari tanggal 30 Juni sampai 2 Juli 2025, kemarin.


Sesuai jadwal, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimulai di hari pertama masuk sekolah tanggal 14 Juli mendatang.


Untuk MPLS SMP negeri, akan dilangsungkan selama tiga hari dimulai tanggal 14 sampai 16 Juli 2025.


Kemudian untuk MPLS SD itu selama 6 hari dari tanggal 14 sampai 19 Juli 2025.



Berita Lainnya