Praktik Penipuan Modus Madu Palsu Dibongkar Polres Siak

Praktik Penipuan Modus Madu Palsu Dibongkar Polres Siak

Riaumandiri.co - Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok jual beli madu yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. 


Empat orang pria diamankan dalam operasi tersebut, usai diduga terlibat dalam praktik penipuan yang menyasar warga di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.



Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mahasin Danendra alias Nendra (24), warga Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun.


Ia melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa telah menjadi korban penipuan jual beli madu, dengan total kerugian mencapai Rp40 juta.


Awal mula kejadian, ketika pelaku ini datang menemui korban kala itu menawarkan kerja sama kontrak lahan pembangunan tower.


Namun, pelaku malah tertarik terhadap madu yang dimiliki keluarga korban dan mulai memesan dalam jumlah besar, seolah-olah sebagai calon pembeli serius.


Korban yang percaya, lalu memesan madu hutan dari seorang penjual bernama Asprianto Yusri alias Arif, yang juga ternyata merupakan bagian dari sindikat penipuan ini. Korban membeli 110 kilogram madu, terdiri dari madu putih dan madu merah, seharga total Rp36 juta, dan bahkan memberikan uang muka tambahan sebesar Rp 4 juta untuk pesanan berikutnya.


"Namun, setelah madu diterima dan pembayaran dilakukan oleh korban kepada Arif, pelaku Riki tidak pernah datang mengambil madu seperti yang dijanjikan. Usaha korban untuk menghubungi kedua pelaku pun sia-sia, hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan," terangnya.


Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Habib Kevin Setiyawan, langsung melakukan penyelidikan intensif.


Berdasarkan hasil pelacakan, pada Kamis 3 Juli 2025, tim memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.


Pada Jumat 4 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil melakukan penggerebekan di sebuah warung makan di Jalan Lintas Sumatera. Di lokasi tersebut, empat pria yang diduga pelaku langsung diamankan, yakni Muhammad Rejeki alias Riki (31), Asprianto Yusri alias Arif,  Amran Ali alias Nek (40), Safwan Sukri alias Alex (24).


Mereka mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus jual beli madu palsu.


Saat dilakukan penggeledahan di penginapan tempat para pelaku menginap, tepatnya di Wisma Ayu, Kecamatan Rengat Barat, polisi menemukan berbagai barang bukti yang digunakan untuk memproduksi madu palsu,


Diantaranya 5 jerigen dan 4 botol berisi diduga madu palsu, 1 unit kompor gas, 1 buah dandang besar, 1 unit mobil Honda Brio warna putih, 2 unit sepeda motor jenis Beat dan Beat Street tanpa nomor polisi.


"Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.



Berita Lainnya