Polres Rohil Tangkap Mahasiswa Kantongi Sabu dan Ekstasi
Riaumandiri.co - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Bagan Sinembah.
Pelaku seorang pria berinisial AF alias Aldi (21), mengaku sebagai mahasiswa, ditangkap saat berada di pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut, tepatnya di KM 05 Kelurahan Bahtera Makmur, pada Senin (23/6) sekitar pukul 16.30 WIB.
Warga Gang Karya Jaya, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih itu diamankan oleh petugas dengan barang bukti berupa 46,34 gram sabu-sabu dan 0,5 gram pil ekstasi.
"Kami mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menemukan seorang pria mencurigakan yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi. Saat digeledah, ditemukan sabu dan pil ekstasi di badannya," ujar Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Sodikin, Rabu (25/6).
Petugas menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu dalam amplop putih, serta setengah butir pil ekstasi berlogo labubu warna oranye dari saku celana tersangka. Turut diamankan pula 1 unit handphone Realme warna hitam, uang tunai Rp700.000, serta 1 buah dompet. Seluruh proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selain itu, hasil tes urine terhadap AF menunjukkan positif mengandung amphetamine.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat.