Panja Tanah DPR Dimita Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan di Daerah

Panja Tanah DPR Dimita Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan di Daerah

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra merasa prihatin banyaknya permasalahan sengketa tanah yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Mengingat kompleksitas persoalan pertanahan tersebut, Soedeson mengusulkan agar Panitia Kerja (Panja) Tanah DPR RI turun tangan untuk menelusuri dan mencari solusi yang tuntas dan menyeluruh.

"Tentu kita ingin menyelesaikan masalah ini secara tuntas menyeluruh. Kebetulan di Komisi III ini ada Panja Tanah, kalau berkenan agar ini lebih ditelusuri. Kalau bicara masalah tanah ini rumit. Apalagi, di belakangnya itu ada beking, ada mafia," kata Soedeson.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum dengan PT. Berkat Maratua Indah dan Kuasa Hukumnya, PT. Infinitas Merah Putih, Kelompok Tani Karya Saiyo, Dewan Pimpinan Daerah Pijar Keadilan Demokrasi, Kuasa Hukum Ludhfi Rachman, Tiopan Tarigan, dan Yusmaniar, dalam agenda menerima pengaduan masyarakat terkait permasalahan tanah, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Politisi Fraksi Partai Golkar menyoroti berbagai macam kasus sengketa tanah yang kompleks. Salah satunya adalah adanya sertifikat kepemilikan yang sah namun diklaim oleh pihak lain. Selain itu, disinggung pula kasus PT Berkat Maratua Indah yang diduga memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun bersengketa dengan pihak lain.

"Kalau saya secara pribadi melihat bahwa ini adalah asas yang namanya praduga hukum, di mana sertifikat itu masih berlaku dan harus dihormati tapi kemudian ada pihak-pihak lain yang lain yang mengklaim. Ada pula putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tapi juga tidak bisa dieksekusi," imbuhnya.

Untuk itu, ia pun menekankan perlunya mendapatkan informasi yang lebih jelas dan mengambil keputusan yang adil, tuntas, serta sesuai dengan hukum, Komisi III melalui Panja Tanah diharapkan dapat turun langsung ke lapangan dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

"Kalau bisa Komisi III dan Panja Tanah agar turun dan bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas dan juga kita sebelum mengambil keputusan tentu kita harus mendengar dari kedua belah pihak sehingga keputusan-keputusan yang kita ambil ini benar-benar memenuhi rasa keadilan tuntas dan dapat diselesaikan secara hukum," pungkasnya. (*)



Tags Hukum

Berita Lainnya