Para Mantan Karyawan Palma Satu Diterpa Penyakit

Para Mantan Karyawan Palma Satu Diterpa Penyakit
RENGAT(HR)- Para mantan karyawan PT Palma Satu yang masih mencari keadilan dan hari keempat menginap di halaman Disnakertrans Inhu, mulai diterpa penyakit. Baik pusing, muntah bahkan sampai anak-anak jatuh pingsan.
 
Kejadian ini diduga karena kurangnya asupan makanan yang mereka konsumsi, terutama anak-anak balita yang tak lagi mendapatkan makanan sesuai gizi mereka, terutama mereka yang masih tergantung pada susu. "Pagi tadi sudah ada dua anak yang pingsan, karena orangtua mereka sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk membeli makanan mereka, begitu juga dengan yang dewasa sudah mulai pusing dan muntah-muntah, kemungkinan karena masuk angin," ucap Peni Aro (24), salah seorang mantan karyawan.
 
Ia mengaku, tak punya apa-apa lagi. Karena ketika mereka diusii perusahaan seluruh barang seperti beras, sampai ke garam dapur dijarah perusahaan. Saat ini status mereka memang belum jelas. "Jika memang dipecat, tetapi tidak ada surat pemecatan, namun kami diminta untuk tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, " tegasnya, Kami (28/5).
 
Sementara itu, Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Inhu Syamsul Isbar, mengungkapkan pihaknya sudah mengundang manajemen perusahaan untuk dilakukan Tri Partit atau perundingan antara para pihak bersengketa dalam perselisihan hubungan industrial difasilitasi pihak ketiga. "Dalam perundingan ini nantinya akan dibicarakan tentang kejelasan status para pekerja tersebut, hak-hak normatif yang menjadi tuntutan dan juga tindak lanjut penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sesuai pasal 156 UU No 13 tahun 2013 tentang Tenaga Kerja," jelasnya.
 
Dilihat dari nota pemeriksaan, Syamsul menegaskan, ada beberapa kesalahan fatal yang dilakukan perusahaan dan melanggar undang-undang. Diantaranya, peraturan perusahaan secara lokal tidak ada, yang ada hanya dari perusahaan induk, karyawan dipaksa bekerja di luar ketentuan jam kerja, namun tak pernah dibayarkan uang lemburnya dan pemecatan yang dilakukan perusahaan sebelah pihak, tanpa ada surat resmi dan aturan sesuai undang-undang terkait pemberhentian karyawan sudah dilanggar. Ia berharap, melalui Tri Partit akan dapat titik temu antara kedua belah dan perusahaan. (eka)