5 Bulan, 20 Tersangka Ilog

5 Bulan, 20 Tersangka Ilog
UJUNGTANJUNG(HR)- Sejak lima bulan terakhir, mulai Januari-Mei 2015, jajaran Polres Rohil berhasil mengamankan 20 tersangka illegal logging dari 14 kasus. Serta mengamankan barang bukti 200 ton kayu diduga hasil kegiatan illegal logging.

"Total 200 ton kayu sudah kita amankan yang diduga hasil illegal logging. Ini adalah kelanjutan dari program 100 hari kinerja Kapolri, termasuk pembentukan Satgas Pemberantasan Illegal Logging dan Illegal Fishing yang terus kita maksimalkan," kata Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro, Selasa (27/5/).

Untuk wilayah hukum Polres Rohil, Kata Kapolres, ada empat lokasi yang disinyalir rawan terjadi kasus perambahan hutan, di antaranya Kecamatan Bangko, Sinaboi, Pujud serta daerah Rimba Melintang.
"Kawasan ini jadi atensi, di samping tetap monitor daerah lainnya," ujarnya.

Pernyataan juga disampaikan Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan beberapa waktu lalu saat kunker ke Polres Rohil. Polda mengatakan khusus terhadap kasus illegal logging, menjadi atensi Polri, bahkan antensi juga disampaikan oleh Kapolri untuk semua wilayah Indonesia.

"Kasus ilog atensi Polri dis emua wilayah di Indonesia. Tak ada ampun bagi pelaku Ilog (illegal logging)," pesan Kapolda. (put)