Hasil Pengembangan

Polres Ringkus Bandar Ganja Kering

Polres Ringkus Bandar Ganja Kering
RENGAT (HR)-Dari hasil pemeriksaan tersangka S, warga desa Kuala Gading, kecamatan Batang Cenaku, yang ditangkap polisi, Sabtu (23/5) sekitar 01.00 WIB dinihari, polisi berhasil menyita  setenga kilogram daun ganja kering yang disimpan dalam dua botol maison.

Tersangka S merupakan pengedar narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Batang Cenaku.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka S, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Inhu Iptu Elfis R, melakukan pengembangan terhadap kasus narkotika jenis daun ganja dan pihaknya berhasil mengamankan tersangka H.

Tersangka H, warga desa Simpang Kelayang, ditangkap polisi saat kejadian masih berada di desa Kuala Gading, kecamatan Batang Cenaku.tersangka H ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB hari yang sama. Selanjutnya, polisi dari satuan Reserse Narkoba membawa tersangka H ke rumahnya, dan dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti 8 kilogram daun ganja kering dibungkus kertas dan lakban.

“Tersangka H sudah kita tahan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemasok daun ganja kering  sedangkan tersangka S sudah kita tahan pagi dini harinya,” ucap Yarmen. Ia mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat  berperan aktif memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian. (rez)