Disperindag akan Tutup Agen Nakal

Disperindag akan Tutup Agen Nakal

TEMBILAHAN (HR)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan akan menutup agen maupun pangkalan yang nekat menjual gas elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut dilontarkan Kadisperindag Inhil Pahrolrozy, usai melakukan inspeksi mendadak terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kota Tembilahan sebulan belakangan. Berdasarkan pantauan di lapangan, tak hanya terjadi kelangkaan, tetapi juga banyak ditemukan puluhan tabung gas yang kosong dalam satu toko, padahal dilarang Pemda.

"Pedagang warung kelontong atau pedagang eceran tidak boleh menjual lebih dari 10 buah gas elpiji dan setiap pangkalan gas elpiji harus mendistribusikannya langsung kepada masyarakat, terutama warga yang tidak mampu," tegasnya, belum lama ini.

Dikatakan, hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari adanya lonjakan harga di pasaran. Apalagi dalam pendistribusian dilakukan melalui perantara calo, sampai di masyarakat harga menjadi jauh lebih tinggi dari HET yang ditentukan. "Saat ini pasaran harga gas elpiji di Kabupaten Inhil Rp 19.800 per tabung. Jadi, masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan, jika membeli gas elpiji 3 kilogram lebih dari harga tersebut," pesannya.

Pahrolrozy juga mengakui, adanya kelangkaan gas elpiji. Hal ini menurutnya wajar, sebab jatah elpiji di Inhil memang kekurangan sebanyak 30 ribu kepala keluarga. “Kekurangan pasokan tersebut sudah kami laporkan kepada pertamina. Saya berharap kekurangan pasokan ini jangan lagi ditambah dengan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab menarik keuntungan pribadi,” katanya.

Bahkan, Pahrolrozy mewanti-wanti kepada seluruh agen maupun pangkalan yang menjadi distributor elpiji 3 kilogram bekerja profesional. “Jika agen dan pangkalan kami temukan menemukan tindakan yang tidak bertanggung jawab akan segera saya tutup,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Disperindag juga mewaspadai adanya isu pemindahan gas elpiji yang ditransfer ke dalam tabung gas 12 kilogram. “Ini tentu merugikan kepada masyarakat. Untuk itu, Disperindag atas nama Pemkab Inhil akan segera mengirim surat edaran kepada camat untuk waspadai hal-hal tersebut,” tambahnya. (mg3)