Belum Ada Payung Hukum

Bengkalis Kehilangan PAD dari Naker Asing dan Tower Komunikasi

Bengkalis Kehilangan PAD dari  Naker Asing dan Tower Komunikasi

BENGKALIS (HR)-Ratusan tenaga kerja asing yang saat ini bekerja di berbagais sektor di Kabupaten Bengkalis tidak membayar pajak penghasilan. Penyebabnya, belum ada payung hukum berupa Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak atau retribusi untuk naker asing tersebut. Demikian halnya tower komunikasi, juga tidak bisa dipungut retribusinya karena belum ada payung hukum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis melalui Sekretaris Benny Alchan kepada sejumlah wartawan akhir pekan lalu, mengatakan, sampai saat ini tidak ada pajak atau retribusi yang masuk ke kas daerah karena tidak adanya payung hukum terkait dengan naker asing yang mayopritas bekerja di kecamatan Mandau tersebut.

“Memang, saat ini terdapat ratusan naker asing yang mayoritas bekerja di kecamatan Mandau belum tersentuh pajak atau retribusi. Hal itu dikarenakan belum adanya payung hukum berupa Perda yang mengatur tentang tatacara penarikan pajak penghasilan dari keberadaan naker asing tersebut,”ulas Benny.

Kemudian ujar mantan Sekretaris Distamben dan Inspektorat ini, pihaknya saat ini tengah menggodok atau membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan Bagian hukum Setdakab Bengkalis. Ditargetkan dalam tahun 2015 ini, Ranperda tentang pengaturan naker asing diseluruh kabupaten Bengkalis sudah dapat diajukan ke DPRD Bengkalis untuk dibahas dan disahkan menjadi produk hukum daerah.

Selain itu, kata Benny, Disnaker juga akan melakukan pendataan menyeluruh berapa sebenarnya jumlah naker asing yang saat ini bekerja diseluruh kabupaten Bengkalis. Walaupun mayoritas dari naker asing itu bekerja di kecamatan Mandau tepatnya di sektor industri minyak dan juga ada di sektor perkebunan, terutama perkebunan milik penanaman modal asing (PMA).

''Dalam waktu dekat segera kita ajukan Ranperda soal Naker Asing sehingga kedepan daerah mendapatkan kontirbusi dari sektor pajak. Karena dengan tidak dipungutnya pajak kepada naker asing jelas daerah dirugikan dari sektor pendapatan asli daerah (PAD),'' tutup Beny.
Tower

Kondisi serupa juga dialami Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bengkalis. Karena tidak ada payung hukum, retribusi tower tidak dapat dipungut guna menambah PAD.

Menurut Kabid Udara Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Bengkalis, Saiful Bahri?, ratusan tower yang menyebar di wilayah Kabupaten Bengkalis milik sejumlah perusahaan telekomunikasi, sampai saat ini mayoritas masih terbebas dari retribusi.

"Kalau dihitung tower yang berdiri di setiap kecamatan dalam wilayah Bengkalis, lebih kurang 200 tower. Namun kita belum bisa melakukan pemungutan retribusi karena belum ada payung hukumnya," ujarnya, Minggu (24/05/15).

Menurutnya, keberadaan ratusan tower yang berdiri di Kabupaten Bengkalis tersebut, merupakan peluang penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga saat ini, belum pernah dilakukan penarikan distribusi, karena belum ada payung hukum.

Dipaparkan Saiful, pihaknya sudah menyusun draf Ranperda tersebut dan saat ini masih dalam proses di Bagian Hukum. Adapun isi dari draft tersebut merupakan peraturan tentang restribusi umum dan di dalamnya mengatur petunjuk pelaksana distribusi pengendalian menara telekomunikasi.***