Polres Ringkus Dua Pengedar Sabu

Polres Ringkus Dua Pengedar Sabu

PANGKALAN KERINCI (HR)-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus dua orang yang diduga pengedar dan pengguna sabu-sabu, Kamis (21/5) malam.

 Keduanya ditangkap di tempat terpisah, barang bukti yang diamankan mencapai 1/2 ons atau seharga Rp60 juta.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Edi Yasman, Jumat (23/5), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

 Dijelaskannya, pelaku yang diduga pengedar sabu-sabu bernama AS alias Adi Toje diringkus di Terminal Lima Menit SP 6, Desa Makmur Pangkalan Kerinci. Pelaku ditangkap dari pengembangan tersangka Irwan Nasution (34) ditangkap di Jalan Pemda sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pemda.

"Pertama kita tangkap Irwan Nasution di Jalan Pemda. Dia mengaku beli barang itu dari AS. Melalui Irwan kita berhasil menjebak AS, pertama saat dihubungi AS mengaku masih di Pekanbaru meluncur ke Palalawan. Tim Sat Narkoba langsung bergerak," terang Kasat Narkoba AKP Edi Yasman, Jumat (22/5) melalui telepon seluler.

Dijelaskan Kasat, dalam proses pemeriksaan Iwan mengaku, telah enam kali membeli sabu-sabu ke AS. AS merupakan langganan Iwan untuk dapat menikmati barang haram itu. Sementara, AS juga membenarkan ia enam kali menjual barang haram ke Iwan, namun ia tidak mengakui kalau barang haram yang dalam kendaraannya itu.

"AS belum mengaku. Dia mengatakan kalau sabu-sabu 1/2 ons itu bukan miliknya, meski barang itu di kendaraannya," terang Kasat.

"Atas perbuatannya, AS sebagai pengedar dijerat pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika, ancaman 20 tahun penjara. Sementara Iwan pengguna sabu-sabu diancam dengan Pasal 112 Jo 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegas AKP Edi Yasman.

Kasat mengaku, AS telah menjadi target operasi. Informasi awal atang dari masyarakat yang mengaku resah atas AS yang mengancam masa depan generasi muda Pelalawan.

"Minggu kemaren sudah kita kejar, namun gagal tertangkap. Kali ini dia berhasil kita jebak dengan membawa tersangka Iwan," terangnya.(lam)