KPU RI Belum Bahas Ketua Defenitif

KPU RI Belum Bahas Ketua Defenitif

Riaumandiri.co - KPU RI belum membahas pemilihan Ketua KPU defenitif usai pemberhentian Hasyim Asy'ari oleh DKPP tersandung kasus asusila.

"Belum kami bahas secara komprehensif juga apakah akan segera kami definitifkan pembahasan kembali ketua definitif atau menunggu nanti, jadi ini soal pilihan," kata pelaksana tugas (plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jakarta Pusat Jumat (12/7).

Afif menjelaskan 6 komisioner tersisa saat ini sebenarnya sudah mencukupi kuorum untuk dapat melakukan rapat pleno penentuan Ketua KPU RI secara definitif dalam waktu dekat.


Namun, Afif mengatakan para komisioner KPU saat ini masih tersebar di sejumlah wilayah memantau persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena teman-teman berbagi, ada yang di Sumbar, ada yang di Kaltara, ya PSU juga ada di Kaltara tadi," ujarnya.

KPU juga belum menentukan kapan akan melakukan rapat pleno tersebut. Menurut Afif, dari segi waktu, KPU masih punya kesempatan cukup lama untuk menentukan Ketua KPU RI secara definitif.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 72 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 Ayat 8 dijelaskan masa tugas Plt dilaksanakan paling lama tiga bulan. Masa tugas itu dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

"Kalau persoalan plt itu durasinya tiga bulan dan bisa diperpanjang satu periode lagi/satu putaran lagi--bisa tiga bulan lagi," kata dia.



Berita Lainnya