Pengembangan Kasus Narkoba Mandau, Polisi Sita Sejanta Api

Pengembangan Kasus Narkoba Mandau, Polisi Sita Sejanta Api

Riaumandiri.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selain barang haram itu, polisi turut menyita barang bukti berupa senjata api jenis airsoftgun.

Pengungkapan itu dilakukan Tim Subdit I Resnarkoba Polda Riau, Selasa (4/6) kemarin. Ketiga pelaku tersebut bernama Adi Saputra alias Toge (39), Faisal alias Roban (38) dan Adi Yudhistira (40). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.

"Ini dilakukan berdasarkan pengembangan kasus dari pengungkapan sebelumnya di Mandau, oleh Subdit I," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (10/6).


Saat pengembangan itu, kata Manang, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku atas nama Adi Saputra alias Toge berada di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampa. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di kedai nasi goreng bersama satu orang temannya Adi Yudhistira.

"Dari pemeriksaan Adi Saputra alias Toge, dirinya mengaku diperintahkan oleh Faisal. Kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan pelaku Faisal di rumahnya Kecamatan Siak Hulu," terang Manang.

Dari penggeledahan di rumah Faisal, diamankan barang bukti sepucuk senpi jenis airsoftgun yang disimpan di atas plafon rumah. "Terduga pelaku dan barang bukti airsoftgun serta sabu 4,3 gram sabu langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut," pungkas Kombes Manang Soebeti.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.