Mantan Dirjen Minerba ESDM Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Timah

Mantan Dirjen Minerba ESDM Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Timah

Riaumandiri.co - Kejagung RI menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

"Saksi BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Jakarta, Rabu (29/5).

Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan BGA diduga secara sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.


Dia mengatakan, BGA selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat ini merubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.