Perppu Cipta Kerja, Jamiluddin Ritonga: Presiden Sudah Tak Anggap DPR RI

Perppu Cipta Kerja, Jamiluddin Ritonga: Presiden Sudah Tak Anggap DPR RI

RIAUMANDIRI.CO - Pengamat Komunikasi politik M Jamiluddin Ritonga menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (Perppu) Cipta Kerja telah mengabaikan keberadaan DPR RI. Karena itu, DPR RI seharusnya menolak Perppu tersebut.

"Presiden terkesan sudah tidak menganggap DPR RI. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta untuk merevisi UU Cipta Kerja itu," kata Jamil kepada media ini, Senin (2/1/2023).

Menurut Jamil, revisi UU Cipta Kerja tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. UU tersebut harus dibahas bersama dengan DPR RI sesuai putusan MK. Karena itu, Perppu tersebut telah menabrak tatanan hukum yang berlaku. Konstitusi terkesan ditabrak begitu saja.

"Jadi, DPR RI harusnya marah atas tindakan pemerintah tersebut. Sebab, DPR terkesan sudah dianggap tidak ada," kata mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

Menurut Jamil, DPR idealnya menolak Perppu tersebut. DPR harus berani memposisikan setara dengan Presiden. Sebab, dalam konstitusi kedudukan DPR setara dengan presiden.

"DPR tidak boleh hanya menjadi lembaga stempel pemerintah. DPR harus terdepan mewujudkan fungsinya, khususnya fungsi legislasi. Dengan begitu, DPR menjadi terhormat dimata rakyat Indonesia. DPR harus kuat, sehingga rakyat bangga atas wakil-wakilnya yang duduk di DPR," kata Jamil. (*)



Tags Presiden