Akibat Konflik Sengketa di Lima Desa

Identitas e-KTP Rohul, DPT Masuk Kampar

Identitas e-KTP Rohul, DPT Masuk Kampar

PASIR PENGARAIAN (HR)- Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak yang direncanakan dilaksanakan pada Desember 2015 mendatang warga lima desa, Tanah Datar, Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, dan Intan Jaya, dipastikan akan memberikan hak pilihnya untuk Kabupaten Kampar. Hal ini sama saat Pemilihan Legislatif tahun 2014 lalu.

Berlabuhnya  hak pilih warga lima desa ini ke Kabupaten Kampar, diakui Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hulu, Fahrizal, melalui Elfendri, selaku Divisi Hukum, Rabu (20/5).

Dikatakannya sesuai Sistem Data Pemilih yang diterima KPU Pusat bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga lima desa memilih di Kampar.

Pengalihan DPT warga lima desa ke Kabupaten Kampar, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagi kalangan masyarakat. Soalnya sebagian besar  warga di lima desa masih mengantongi identitas diri e-KTP Rokan Hulu, sementara hak pilihnya dimasukan ke Kabupaten Kampar. Artinya identitas yang tercantum di e-KTP warga Rohul, tapi hak pilihnya di Kabupaten lain.

“Secara fisik e-KTP, warga lima desa memang warga Rokan Hulu, namun nomor induk Kependudukan (NIK) berada di Kampar. Kenapa ini terjadi hal itu bukan gawe kita. Yang jelas, saat kita menerima Sidalih, DPT lima desa tidak terdaftar di Rokan Hulu,” terang Elfendri.

Ditambahkan Elfendri, pada Pilkada serentak mendatang ada tiga hal yang perlu diketahui masyarakat. Pertama mengenai Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK adalah warga yang tidak mengantongi identitas diri atau tidak tercatat di DPT tapi berdomisili di wilayah TPS. Kemudian mengenai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). DPTB adalah warga pindahan dari tempat lain. Sementara DPT, pemilih yang tercatat di Sidalih.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setelah DPT diumumkan di kantor desa warga disarankan untuk melihatnya. Apakah terdaftar sebagai DPT atau tidak. Kalau tercatat sebagai DPT tapi tidak mendapat undangan, bisa melapor ke PPS dengan membawa tanda pengenal. Sedangkan bagi DPTB wajib mengurus surat pindah,”terang Elfendri. (gus)