Sidang Tuntutan Kasus suap Lahan Ditunda

Tiba-tiba Muntah, Annas Dilarikan ke Rumah Sakit

Tiba-tiba Muntah, Annas Dilarikan ke Rumah Sakit

BANDUNG (HR)-Sidang dugaan suap alih fungsi lahan di Riau dengan terdakwa Gubri nonaktif, Annas Maamun, yang digelar Rabu (20/5) di Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya ditunda secara mendadak. Hal itu setelah kondisi kesehatan Annas Maamun tiba-tiba menurun. Tidak itu saja, saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, Annas Maamun tiba-tiba muntah di ruang sidang.

Buntutnya, sidang pun akhirnya ditunda sembari menunggu kesehatan Annas Maamun membaik. Sedangkan Annas Maamun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Awalnya, sidang berjalan dengan lancar. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung. Namun setelah hampir tiga jam jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan, kuasa hukum Annas tiba-tiba mengajukan interupsi.

Hal itu setelah tim kuasa hukum melihat kesehatan Annas yang duduk di bangku terdakwa, tampak memburuk. Mukanya juga tampak pucat.

Interupsi itu langsung ditanggapi ketua majelis hakim, Barita Lumban Gaol SH. Setelah melihat kondisi Annas yang semakin lemah, Barita pun mempersilakan Annas duduk di kursi yang berada di samping kuasa hukumnya. Ia juga mempersilakan kuasa hukum Annas memberikan air minum untuk pria berusia 75 tahun itu.

Tiba-tiba Muntah
Namun belum lama berselang, tiba-tiba Annas langsung jongkok dan berkali-kali muntah di balik meja kuasa hukum. Tak ayal, peristiwa itu membuat mereka yang berada dalam ruangan sidang, jadi terkejut.
Melihat kondisi yang tak memungkin, Barita Lumban Gaol memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan. Sidang selanjutnya baru akan digelar setelah kesehatan Annas Maamun membaik.
"Untuk sementara, sidang kita tunda dulu sampai terdakwa baik dan siap melanjutkan sidang," katanya.

Usai sidang diskors, Annas pun langsung dibawa keluar menuju ruang tunggu sidang. Tak lama berselang, kondisinya kesehatannya semakin memburuk sehingga Annas pun langsung dilarikan ke Klinik PMI Kota Bandung untuk mendapat pertolongan pertama. Setelah mendapat pertolongan pertama, Annas kemudian dibawa ke Rumah Sakit Santosa Bandung untuk mendapat perawatan lanjutan.
"Penyakit lambungnya kambuh. Setiap belum makan sama duduk lama, pasti suka kambuh," ujar salah seorang kuasa hukum Annas, Imron Halimi.

Memburuknya kondisi kesehatan Annas Maamun juga dibenarkan anggota keluarganya yang ikut hadir dalam persidangan. "Dia muntah-muntah. Dia punya riwayat sakit lambung sama jantung," ujar salah satu anggota keluarga Annas.

Tinggal 3 Halaman
Sementara itu, salah seorang JPU dari KPK menuturkan, dalam sidang tuntutan kemarin, ada berkas setebal 674 halaman yang dibacakan di hadapan sidang. "Sidang akhirnya diskors, tinggal tiga  halaman lagi yang belum dibacakan," ungkapnya.

Sedangkan ketua tim JPU Irene Putri, menuturkan bahwa lanjutan sidang menunggu hasil laporan kesehatan Annas. Bila kondisi kesehatan Annas membaik, sidang akan dilanjutkan. Namun, apabila kondisinya tak kunjung membaik, sidang akan dilanjutkan pekan depan. "Sidang tuntutan harus dihadiri oleh terdakwa. Kita menunggu laporan dari rumah sakit," ucap Irene.

Sebagaimana diketahui, sejak awal sidang perdana akhir Februari kemarin, beberapa kali jadwal sidang diundur karena kondisi kesehatan Gubri nonaktif yang berusia 75 tahun tersebut tidak menentu.

Dalam kasus ini, Annas Maamun didakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama tentang penerimaan uang sebesar 166 ribu dollar AS, JPU KPK menjerat terdakwa Annas dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan kedua tentang penerimaan uang sebesar Rp500 juta, JPU KPK menjerat Annas dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk dakwaan ketiga tentang penerimaan uang Rp3 miliar, JPU KPK menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dari dakwaan berlapis itu mencapai 20 tahun penjara. (bbs, dtc, trj, dtc, tem, ral, sis)