Legislator Pertamyakan PBB Melonjak Drastis Setelah Tanah Disertifikatkan

Legislator Pertamyakan PBB Melonjak Drastis Setelah Tanah Disertifikatkan

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin mengecam kebijakan terkait sertifikat tanah yang merugikan masyarakat. Biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melonjak drastis setelah tanah disertifikatkan.

"Sangat disayangkan melihat betapa besarnya biaya PBB yang harus ditanggung masyarakat setelah memiliki sertifikat tanah. Ini menjadi hambatan besar bagi petani dan pengguna lahan lainnya untuk mendaftarkan tanah mereka," ujar Rosiyati MH Thamrin saat Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II ke Maros, Sulawesi Selatan, Senin (6/5/2024).

Menurutnya, masyarakat enggan membuat sertifikat tanah karena adanya komponen biaya PBB yang meningkat secara signifikan setelah kepemilikan tanah tersebut bersertifikat. Hal ini berdampak negatif terutama bagi para petani dan pengguna lahan lainnya yang mayoritas hidup dengan penghasilan terbatas.

Rosiayati menyerukan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan dinas pajak untuk meninjau ulang kebijakan terkait tarif PBB.

"Saya berharap agar dinas pajak dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak dan menyesuaikan tarif PBB dengan lebih adil," tambahnya.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga menegaskan pembenahan terhadap kebijakan tersebut penting dilakukan agar masyarakat merasa lebih terbantu dan terjamin hak-haknya atas tanah yang mereka miliki.

"Pemerintah harus fokus pada upaya mempermudah akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah dengan biaya yang terjangkau, sehingga tidak menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.  (*)



Tags Pajak