Tak Terima Diputuskan, Pria di Rohuk Sebarkan Video Bugil Mantan Pacar

Tak Terima Diputuskan, Pria di Rohuk Sebarkan Video Bugil Mantan Pacar

Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial Ar di Rokan Hulu (Rohul) harus merasakan dinginnya sel penjara. Dia diamankan karena diduga telah menyebarkan video pacarnya tanpa busana di media sosial, karena kesal diputuskan.

Menurut Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, Ar menyebarkan video tersebut di grup Facebook dan WhatsApp. Dia juga mengirim video tersebut ke keluarga korban.

"Pelaku mengakui perbuatanya. Dia kesal karena diputuskan pacarnya. Selain diputuskan, semua kontaknya juga diblokir baik di medsos maupun WhatsApp," ujar Raja Kosmos, Minggu (5/5).


Atas hal itu, Ar dilaporkan ke polisi hingga akhirnya diamankan dan dilakukan penahanan. Dia diamankan atas perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.

"Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tegas Kasat.

Ar ditahan selama 20 hari ke depan. Selain dirinya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone merek Oppo dan akun media sosial, Facebook miliknya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rohul untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Raja Kosmos.