Perantara Suap Oknum Jaksa Dituntut 1,5 Tahun

Perantara Suap Oknum Jaksa Dituntut 1,5 Tahun

Riaumandiri.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Karpiansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa suap. Untuk itu, JPU menuntut pria yang mempunyai nama lain Riko itu dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Itu terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (28/3) kemarin. Adapun agenda sidang adalah pembaca tuntutan dari JPU Tomi Jepisa.

"Benar. Sudah dibacakan tuntutan terhadap terdakwa Karpiansyah alias Riko," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nofrizal, Minggu (31/3).


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting, Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 13 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"(Tuntutan JPU) 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa yang akrab disapa Nof itu.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp75 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada Rabu (2/4) mendatang. "Pekan depan, pledoi," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

Informasi dihimpun, perkara ini bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.

Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan EA (istri terdakwa Fauzan) serta AP datang ke Bengkalis menemui Jaksa Sri dan suaminya, Bripka Bayu Abdillah. Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Kemudian sepengetahuan Jaksa Sri, Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama AP alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada AP dan EA sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.