Partai Pengusung Prabowo-Gibran Tak Akan Rebut Kursi Ketua DPR

Partai Pengusung Prabowo-Gibran Tak Akan Rebut Kursi Ketua DPR
RIAUMANDIRI.CO - Partai politik pengusung pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak akan merebut kursi Ketua DPR RI melalui revisi UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MD3.

Sesuai UU MD3 tersebut, Ketua DPR adalah jatah partai politik pemenang pemilu. Pada Pemilu 2014, UU MD3 itu sempat diubah. Kala itu yang seharusnya kursi Ketua DPR milik PDIP, akhirnya diambil Golkar setelah partai politik pendukung Capres Prabowo di parlemen mengubah UU MD3.

“Gerindra tidak berpikiran apa pun apalagi merubah UU MD3 hanya agar Ketua DPR RI dipimpin parpol koalisi Prabowo-Gibran. UU memerintahkan pemanang pemilu, maka Gerindra mengikuti perintah UU,” tegas Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/3/2024) malam.

Muzani mengaku tidak tertarik dan tak akan menabrak aturan untuk mengubah UU MD3 hanya demi pimpinan DPR RI. Selain itu, Gerindra ingin mewujudkan kebersamaan, ketentraman politik yang kondusif pasca pemilu 2024 ini.

“Kita ingin menjunjung tinggi kebersamaan. Siapa pun Ketua DPR nya selama pemenang pemilu tidak masalah. Itu perintah UU,” ujar Muzani didampingi anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Andre Rosiade dan Juri Ardiantoro.

Menyinggung gugatan capres 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sidangnya dimulai pada Rabu (27/3), Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan pihaknya sudah menyiapkan semua kebutuhan untuk melawan gugatan tersebut.

"Yang pasti, gugatan itu tidak berdasar dan justru aneh. Mengapa? Mereka menggugat kecurangan pilpres, tapi yang diminta pembatalan pencalonan Prabowo-Gibran. Lalu, kecurangannya dimana, di TPS mana saja dan bukti-buktinya mana?” tanya dia.

Muzani menilai gugatan itu jelas mengada-ada, dicari-cari. Padahal rakyat sudah datang ke TPS (81%) dan yang memilih Prabowo-Gibran jumlahnya hampir 90 juta orang. “Apa kita mau mengkhianati suara rakyat,” pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan Juri Ardiantoro, jika pemilu sudah berlangsung sesuai perintah UU; jujur, adil, demokratis dan besarnya partisipasi rakyat. Sehingga tidak ada alasan untuk memimta MK membatalkan hasil pemilu tersebut.

Karena itu, Prabowo sekarang mulai fokus untuk mewujudkan program kerjanya lima tahun ke depan, sesuai dengan janji-janjinya. Selain itu, juga terus membangun komunikasi politik dengan parpol di luar koalisi agar parlemen kuat. “Parlemen harus kuat agar program kerja bisa berjalan dengan baik,” tuturnya. (*)



Tags Pemilu