Berikut Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Kampar

Berikut Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Kampar

Riaumandiri.co - Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Kampar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar kembali menerbitkan surat edaran Nomor : B-797/Kk.04.4/6/BA.03.2/03/2024, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2025 M. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad mengatakan, zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 Zhai'in (Gantang) makanan yang mengenyangkan. 

"Menurut Fatwa MUI Nomor 65 tahun 2022, jika dikonversi menjadi 2,7 Kg makanan pokok mengenyangkan (beras bersih). Apabila ditunaikan atau diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan," ungkap Fuadi saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (26/3).


Sebagai patokan, lanjutnya Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang dan beberapa kecamatan yang lainnya pada minggu ketiga maret 2024 sebagai berikut : 

1). Beras 42 C Solok /kuriak/ Pandan Wangi @ RP. 19.000,- x 2,7 Kg = RP. 51,300,

2). Beras pandan wangi / Anak Daro 1 / Mundam @ RP. 17.000,- x 2,7 Kg = RP. 45.900,-

3).Beras Balido/naga/buah dewa

@ RP. 15.000,x 2,7 kg = RP. 40.500

 4) . Beras Ladang @ RP. 15.000,x 2,7 kg = RP. 40.500

5). Beras Sokan / Anak Daro 2 / Pulen

@ RP. 14.000,- x Kg = RP. 37.800,-

6). Beras Topi Koki @ RP. 13.500,- x 2,7 Kg = RP. 36.450,-

7). Beras Bulog @ RP. 12.000,- x 2,7 Kg = RP. 32.400,-

Kakan Kemenag juga mengimbau kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da'i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing.

''Pada tanggal 10 Syawal 1445 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau,'' pungkas Fuadi.