Pembentukan Desa Adat

Masih Menunggu Verifikasi Kemendagri

Masih Menunggu Verifikasi Kemendagri

PASIR PENGARAIAN (HR)-Sebanyak 89 desa yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rokan hulu untuk dijadikan sebagai desa adat, persyaratannya sudah lengkap. Saat ini tinggal  menunggu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Hal itu disampaikan Budhia Kasino, Senin (18/5) menindaklanjuti hasil peraturan daerah adat yang telah disahkan DPRD Rokan hulu, awal tahun 2015 lalu.

“Persyaratan yang kita ajukan sudah lengkap dan tinggal contreng saja. Saat ini masih dalam verifikasi bersama desa adat lainnya yang ada di Indonesia,”ujarnya.

Jika usulan desa adat tersebut sudah diverifikasi, kata Budhia Kasino, ada beberapa aturan tambahan lainnya dan disesuaikan dengan usulan datuk adat dari lima Luhak yang ada di Rokan hulu. Usulan yang disampaikan akan disesuaikan dengan undang-undang yang telah dibuat. Sehingga antara Pemerintah Desa dengan Desa Adat, tidak berbenturan.

Dijelaskan Budhia Kasino, pembentukan desa adat bertujuan untuk menjaga kelestarian adat istiadat agar tidak tergilas oleh kemajuan zaman. Selain itu setiap terjadi konflik yang terjadi antar anak kemenakan akan diselesaikan secara adat.

“Artinya semua persoalan akan dibicarakan secara adat yang ada di daerah itu sendiri,” terangnya.

Oleh sebab itu Kepala BPBD Rohul ini berharap kepada Kemendagri RI, hendaknya segera melakukan verifikasi desa ada tersebut. Soalnya pasca penetapan desa adat nantinya ada beberapa tahapan lagi yang akan dilakukan oleh Pemerintah.

“Ya, hasil verifikasi yang kita terima bukan berarti langsung eksen. Untuk merampungkannya ada beberapa tahapan lagi yang kita lakukan,” terangnya. (gus)