Pembuatan ID High Domino di Dumai, Otak Pelaku Alihkan Omzet Beli Barang Mewah

Pembuatan ID High Domino di Dumai, Otak Pelaku Alihkan Omzet Beli Barang Mewah

Riaumandiri.co - Kegiatan pembuatan dan penjualan ID permainan High Domino Island (HDI) di Kota Dumai mampu meraup omzet hingga Rp18 miliar selama beroperasi. Uang tersebut oleh otak pelaku dan pemodal, dialihkan untuk membeli barang-barang mewah, salah satunya mobil merek BMW.

Pengungkapan itu dilakukan tim dari Subdit V Reskrimsus Polda Riau yang dibackup Polres Dumai. Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Mereka masing-masing berinisial RBR (43). Warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu diduga sebagai otak pelaku dan pemodal.

Lalu, B (28) sebagai pemodal, MJ (33), yang merupakan pemilik tempat, RD (27) yang merupakan pengumpul seluruh ID yang sudah jadi dan RA (36) yang berperan sebagai pemberi upah dan pengumpul ID.


Kelima pelaku dihadapkan ke awak media dan masyarakat pada kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di salah satu lokasi pembuatan ID gim slot ini, yaitu di Jalan Kelakap VII Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Senin (4/3).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, dan didampingi oleh Kabid Humas, Kombes Pol Hery Murwono, dan Kasubdit V Siber Reskrimsus, Kompol Fajri. Turut hadir Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton.

Disampaikan Nasriadi, kegiatan pembuatan dan penjualan ID High Domino Island (HDI) itu beromzet mencapai Rp18 miliar. Omzet rata-rata komplotan ini mencapai Rp800 juta perbulan dan telah beraksi sejak 2022 lalu.

"Tersangka yang pertama kita amankan adalah B yang ditangkap di pintu gerbang Tol Dumai. Otak pelakunya adalah RBR, warga Banyumas, Jawa Tengah. R sempat melarikan diri dari Banyumas ke Jakarta. Dia ditangkap di sebuah hotel di Taman Sari Jakarta Barat. R berencana pergi ke Malaysia untuk menghindari penangkapan yang kita lakukan, akhirnya dia ditangkap dan dibawa ke Pekanbaru," ujar Kombes Nasriadi

Pelaku menjalankan bisnisnya di dua lokasi berbeda. Polisi menggerebek dua lokasi praktik pembuatan ID gim slot ini pada Rabu (28/2) kemarin. Selain lokasi yang disebutkan di atas, penggerebekan juga dilakukan di Jalan Sukajadi, Kelurahan Dumai Kota

Di lokasi pertama, polisi menyita 176 unit PC rakitan sebagai sarana pembuatan id gim slot bersama 10 orang operator. Sementara di lokasi kedua, diamankan 10 orang operator dan 148 PC rakitan.

"Barang bukti yang kita sita total 324 PC rakitan, lalu ada satu unit mobil BMW X3, satu unit sepeda motor dan vespa, laptop, handphone dan sejumlah rekening tabungan. Pelaku membeli sejumlah barang mewah dari uang hasil kejahatannya," jelas Nasriadi.

Di lokasi pertama, Nasriadi memaparkan modus operandi para pelaku. Yakni, menyamarkan aksinya itu dengan dengan cara berjualan ayam geprek. Di lantai tiga, pelaku menyiapkan ratusan komputer yang dioperasikan belasan operator dan diawasi seorang pengawas.

"Di lantai satu mereka berjualan ayam geprek sehingga orang tidak curiga dengan aktifitas mereka. Di lantai tiga mereka beraktifitas membuat id gim slot dengan menggunakan ratusan komputer PC. Mereka bekerja membuat ID sampai ke level lima dan enam. ID inilah yang kemudian dijual kepada masyarakat melalui media sosial seharga Rp5 ribu per ID," beber mantan Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Menurut pengakuan salah satu pekerja, dia bekerja selama 12 jam selama satu hari dan bertanggung jawab membuat akun ID gim online dengan upah Rp1.000 per akun. Satu orang pekerja bertugas mengoperasikan 16 komputer sekaligus dan mampu membuat 200 ID gim slot dalam satu hari.

"Satu orang mengawasi 16 komputer. Satu komputer dapat mengoperasikan 25 sampai 30 layar secara auto play. Aku. ID inilah yang dijual kepada masyarakat oleh tersangka melalui media sosial," bebernya.

Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.