1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Diterima Bawaslu

1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Diterima Bawaslu

Riaumandiri.co - Bawaslu RI menyatakan telah menerima 1.271 laporan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum 2024, ini tercatat per 26 Januari 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja juga mendapat 650 temuan. Ratusan temuan itu terdisi dari dugaan pelanggaran administrasi, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.

Dari angka itu, hanya 480 laporan yang diregistrasi. Sementara itu, 479 di antaranya dikategorikan sebagai pelanggaran, dan 324 sisanya bukan pelanggaran.


Bagja mengungkapkan, dari seluruh jenis pelanggaran, yang terbanyak adalah pelanggaran hukum lainnya dengan total 125 laporan.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Bawaslu RI Herywn JH Malonda mendetailkan pelanggaran hukum lainnya adalah tren pelanggaran yang terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah.

Herwyn menyatakan kasus-kasus tersebut sudah Bawaslu serahkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindak lebih lanjut.

Sedangkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan jumlah perkara pidana Pemilu yang naik sampai ke tahap II atau pelimpahan ke kejaksaan pada 2024 menurun dibanding Pemilu 2019.

Pada 2019, kata Djuhandhani Rahardjo, 314 kasus Pemilu yang sampai ke tahap II. Sementara itu, hingga kini 16 perkara pada Pemilu 2024 yang masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.

Fia menyebut 12 perkara dihentikan dan 37 perkara sudah mencapai tahap II dan sudah sampai pembacaan vonis maupun berkekuatan hukum tetap.

"Pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik Bawaslu atau kepolisian sampai penyidikan, ini angka yang cukup drastis turun," ucap dia.