Pemerintah Perbaharui Pelaporan Bukti Potongan PPH

Pemerintah Perbaharui Pelaporan Bukti Potongan PPH

Riaumandiri.co - Pemerintah menerbitkan peraturan pirektur jenderal pajak nomor PER-2/PJ/2024 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau Pajak penghasilan pasal 26 serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26, Rabu (14/2).

peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. 

Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. 


"Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Pajujar Dwi Astuti.

Adapun pokok peraturan meliputi PER-2/PJ/2024 meliputi aplikasi laporan, bentuk formulir, bukti potong, bentuk dan tanda tangan.

Pada pokok peraturan aplikasi pelaporan adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26), bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21/26 dan SPT masa pajak penghasilan pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh direktorat jenderal pajak.

Pada bentuk formulir adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan. 

Bukti Potong adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur. bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21/26 dan SPT masa pajak penghasilan pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT masa pajak penghasilan pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk formulir kertas ditandatangani pemotong pajak dan dibubuhi cap kemudian dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada salinan peraturan direktur jenderal pajak (Perdirjen pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.